- Surat Permohonan secara tertulis oleh Pengurus Kepada kepala Kantor Kementeria Agama Kab. Kukar dengan melampirkan :
- Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) disusun dalam satu kertas Folio
- Struktur Pengurus Majelis Taklim
- Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan
- Foto copy KTP Jemaah paling sedikit 15 orang. (disusun dalam satu kertas Folio)
- Foto cofy SKT lama
Profil Penyelenggaraan Majelis Taklim terdiri atas :
- Pengurus;
- Ustadz atau ustadzah;
- Jemaah;
- Tempat dan
- Materi.
- Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 10000
Keterangan Tambahan :
- Majelis Taklim membuat Laporan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar atau melalui Kepala KUA Kecamatan setiap akhir tahun.
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim berlaku 5 Tahun dan dapat diperpanjang SKT Majelis Taklim diajukan paling lama 3 bulan sebelum masa SKT Majelis Ta’lim berakhir.