SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI PERPANJANGAN SKT MAJELIS TAKLIM

SOP SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI PERPANJANGAN SKT MAJELIS TAKLIM

Standar Operasional Prosedur (SOP) & Persyaratan

  1. Surat Permohonan secara tertulis oleh Pengurus Kepada kepala Kantor Kementeria Agama Kab. Kukar dengan melampirkan :
    • Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) disusun dalam satu kertas Folio
    • Struktur Pengurus Majelis Taklim
    • Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan
    • Foto copy KTP Jemaah paling sedikit 15 orang. (disusun dalam satu kertas Folio)
    • Foto cofy SKT lama

Profil Penyelenggaraan Majelis Taklim terdiri atas :

  • Pengurus;
  • Ustadz atau ustadzah;
  • Jemaah;
  • Tempat dan
  • Materi.
  • Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 10000

Keterangan Tambahan :

  1. Majelis Taklim membuat Laporan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar atau melalui Kepala KUA Kecamatan setiap akhir  tahun.
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim berlaku 5 Tahun dan dapat diperpanjang SKT Majelis Taklim diajukan paling lama 3 bulan sebelum masa SKT Majelis Ta’lim berakhir.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Hubungi Kami via WhatsApp