SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI PENDIRIAN MASJID/ MUSHALLA/LANGGAR

SOP SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI PENDIRIAN MASJID/ MUSHALLA/LANGGAR

Standar Operasional Prosedur (SOP) & Persyaratan

  1. Surat Permohonan secara tertulis oleh Panitia Pembangunan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar
  2. Struktur Panitia Pembangunan
  3. Foto copy KTP Panitia Pembangunan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) disusun dalam satu kertas Folio
  4. Surat Rekomendasi Desa/Kelurahan diketahui camat
  5. Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/kota
  6. Foto Copy Status Tanah Rumah Ibadah
  7. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
  8. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
  9. Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 10.000

Ketentuan:

  1. Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah desa;
  2. Pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan Perundang-Undangan;
  3. Memenuhi Persyaratan Administratif dan persyaratan bangunan gedung

Butuh bantuan lebih lanjut?

Hubungi Kami via WhatsApp