- Surat Permohonan secara tertulis oleh Pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar dengan melampirkan:
- Foto Kopi KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) disusun dalam satu kertas Folio
- Struktur Pengurus Majelis Taklim
- Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan
- Foto Kopi KTP Jemaah paling sedikit 15 orang (disusun dalam satu kertas Folio)
- Profil penyelenggaraan Majelis Taklim terdiri atas:
- Pengurus
- Ustadz dan Ustadzah
- Jemaah
- Tempat
- Materi
- Surat pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 10.000
- Majelis Taklim membuat Laporan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar atau melalui Kepala KUA setiap akhir tahun
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim berlaku 5 Tahun dan dapat diperpanjang SKT Majelis Taklim diajukan paling lama 3 bulan sebelum masa SKT Majelis Taklim berakhir
Keterangan Tambahan: