SKT dan Piagam Majelis Taklim

SOP penerbitan SKT dan Piagam untuk Majelis Taklim

Standar Operasional Prosedur (SOP) & Persyaratan

  1. Surat Permohonan secara tertulis oleh Pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar dengan melampirkan:
    • Foto Kopi KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) disusun dalam satu kertas Folio
    • Struktur Pengurus Majelis Taklim
    • Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan
    • Foto Kopi KTP Jemaah paling sedikit 15 orang (disusun dalam satu kertas Folio)
  2. Profil penyelenggaraan Majelis Taklim terdiri atas:
    • Pengurus
    • Ustadz dan Ustadzah
    • Jemaah
    • Tempat
    • Materi
    • Surat pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen bermaterai 10.000
    • Keterangan Tambahan:

      1. Majelis Taklim membuat Laporan kegiatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar atau melalui Kepala KUA setiap akhir tahun
      2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim berlaku 5 Tahun dan dapat diperpanjang SKT Majelis Taklim diajukan paling lama 3 bulan sebelum masa SKT Majelis Taklim berakhir

    Butuh bantuan lebih lanjut?

    Hubungi Kami via WhatsApp